TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Indosat Ooredoo membantah telah mengintimidasi karyawan yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Indosat juga membantah kabar bahwa perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai dengan undang-undang tenaga kerja
"Memang kebijakan ini adalah keputusan berat, tapi memang harus dijalankan sebagai bentuk strategi perusahaan agar menjadikan bisnis lebih lincah, sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni kepada pers di Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
Indoset Ooredoo mengakui bahwa perusahaan mengurangi 677 karyawannya karena ada perubahan struktur organisasi perusahaan. "Perusahaan sudah melakukan kajian ini sejak semester kedua tahun lalu, sehingga tidak dilakukan secara mendadak," kata Irsyad.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Director and Chief Operating Officer Vikram Sinha, Director and Chief Finance Officer Eyas Naif Assaf, serta Group Head Corporate Communications Turina Faraouk.
Irsyad menerangkan, keputusan PHK tersebut sebetulnya tidak dilakukan secara mendadak tapi sudah melakukan kajian secara menyeluruh seluruh opsi, sehingga pada kesimpulan bahwa perusahaan harus mengambil keputusan yang berat tersebut.